Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
NATAL JANGAN DILEWATKAN
Renungan: Minggu,28 Desember 2025
Oleh Pat.Ithomy Kogoya
NATAL JANGAN DILEWATKAN
"Janganlah engkau heran, karena haruslah kamu dilahirkan kembali" (Yohanes 3:7).
Saudaraku yang dikasihi Tuhan dan saya kasihi di dalam Tuhan Yesus.
Natal sering datang dengan gemerlap lampu, nyanyian, dan sukacita. Namun di balik semua itu, ada pesan yang jauh lebih dalam: Natal adalah kesempatan untuk "lahir baru". Tuhan Yesus berkata kepada Nikodemus bahwa manusia harus dilahirkan kembali. Artinya, Natal bukan sekadar perayaan luar, melainkan panggilan untuk membuka hati dan menerima Kristus.
Natal jangan dilewatkan, sebab setiap Natal adalah undangan Allah untuk memperbarui hidup kita. Kelahiran Yesus di Betlehem bukan hanya peristiwa sejarah, tetapi karya kasih Allah yang terus berbicara hingga hari ini. Banyak orang merayakan Natal dengan pesta, tetapi melupakan inti: Kristus ingin lahir di dalam hati kita.
Natal adalah momen untuk membuka pintu hati yang tertutup, terluka, penuh dendam, ego, dan kesombongan. Natal bukan hanya membuka pintu rumah bagi tamu, menyajikan kue, atau menikmati hiasan pohon terang. Lebih dari itu, Natal adalah saat kita membuka pintu hati bagi Kristus, sehingga Ia menyembuhkan luka, melunakkan hati yang keras, dan menumbuhkan kasih yang baru. Dilahirkan kembali berarti hati kita diubah oleh Roh Kudus. Dari hati yang baru lahir, terpancar damai sejahtera, pengampunan, dan kerinduan untuk hidup benar.
Jadi, Natal jangan dilewatkan, karena di dalamnya ada kesempatan untuk lahir baru. Mari kita sambut Kristus dengan hati yang terbuka, sehingga hidup kita menjadi kesaksian nyata akan kasih-Nya.
"Jadi siapa yang ada di dalam Kristus, ia adalah ciptaan baru; yang lama sudah berlalu, sesungguhnya yang baru sudah datang" (2 Korintus 5:17).
Selamat Natal,Tuhan Yesus memberkati kita sekalian.Waa..
Hubula,28 Des.2025
Penulis:
Ketua Departemen Penginjilan,
Pemuridan & Misi PGBWP.
IBADAH PEMBERKATAN HONELAMA
IBADAH & PEMBERKATAN NIKAH JEMAAT BAPTIS HONELAMA WAMENA PADA MINGGU 15 NOVEMBER 2020
=====================================
Puji Tuhan.Dengan segala keredahan hati tiga pasangan yang telah mengambil keputusan untuk dinikahkan yaitu Bpk Terianus Wenda,dengan pasangan ibuYosina Yoman, Bpk Ito Wanimbo, dengan pasangan ibu Pelatina Yigibalom, dan Bpk Beki Wanimbo, dengan pasangan ibu Pulena Wenda.
Pasangan telah berkomitmen mau mentaati perintah Tuhan, salah satunya adalah Perjanjian Pernikahan.Perjanjian Pernikahan suci itu bukan ide manusia, namun suatu Amanat yang ditetapkan oleh Tuhan Allah sendiri dan siapapun manusia di bumi ini mau hidup dengan pasangan harus melakukan suatu perintah(Perjanjian pernikahan).
Ibadah dan pemberkatan nikah yang diambil ali lansung oleh Bpk Ev. Ithomy kogoya, selaku gembala sidang jemaat Baptis Honelama Wamena, dalam khotbahnya Firman Tuhan diambil dalam kitab Kejadian 1:28
" Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: " beranakcuculah dan bertambah banyak;penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan- ikan di laut dan burung- burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi."
Gembala dalam khotbahnya menyoroti dengan sebuah
TEMA: " DIBERKATI UNTUK JADI BERKAT"
Ada 3 hal penting yang disampaikan dalam khotbahnya yaitu
I.DIBERKATI.
Alkitab ditulis dengan jelas bahwa ,Adam dan Hawa adalah pasangan yang benar- benar diberkati oleh Tuhan Allah sendiri, bukan perantara manusia.Berkat itu tidak bisa beli dengan uang, tidak ada tempat untuk jual beli dan tidak bisa juga bagi- bagi dengan sebarang seperti barang dan jabatan.Tetapi berkat itu, ada di tempat yang tertentu atau misteri.
Di mana "berkat" itu ada? Berkat itu ada di HATI TUHAN.Siapa bisa diberkati? yang bisa diberkati adalah hanya orang- orang yang mau melakukan Perintah Tuhan dengan setia dan taat.Dan berkat itu ada dua yaitu hal jasmani dan rohani.Hal jasmani itu bisa dibagi- bagi tetapi hal rohani itu tidak bisa dibagi- bagi karena itu khusus dan tidak kelihatan.
II.JADI BERKAT.
Orang yang diberkati Tuhan,pasti jadi berkat.Karena kita diberkati untuk menjadi berkat firman Tuhan berkata: " Beranakcuculah; bertambah banyak dan penuhilah bumi". Hal ini, berbicara tentang berkat keturunan atau perkembangan manusia di bumi. Berkat yang khusus dan berharga di mata Tuhan Allah,adalah " MANUSIA" . Karena hanya melalui manusia ada keturunan dan perkembangan di bumi ini untuk memenuhi "Perjanjian Tuhan".
III. BAGIMANA KITA BISA JADI BERKAT KALO KITA TIDAK DIBERKATI?
Kita tidak bisa menjadi berkat bila kita tidak diberkati (Menikah). Kita tidak bisa diberkati pula kita tidak bersedia untuk diberkati(menikah).Tindakan manusia hari ini bertentangan dengan Firman Tuhan,sangat sulit jadi berkat untuk orang banyak.Mengapa begitu? Karena orang banyak pintar kawin tapi tidak mau menikah,sudah berdosa dihadapan Tuhan tapi merasa tidak berdosa.Tidak mau tahu hidup hanya begitu saja.
Sesungguhnya Alkitab mencacat itu diberkati dulu baru beranakcucu ( punyak anak), bukan beranakcucu dulu baru diberkati ( menikah). Jadi, bertobatlah sekarang bagi orang- orang yang sudah kawin tapi belum diberkati (menikah).Karena tidak bisa jadi berkat bagi anak- anak dan masa depannya sendiri.
% Tuhan Yesus Memberkati kita semua"
Honelama Minggu,15 November 2020
Ev.Ithomy Kogoya
( Gembala Jemaat Honelama)
IBADAH MINGGUAN HONELAMA WAMENA
Minggu 12 Oktober 2025.
PERSEKUTUAN GEREJA BAPTIS HONELAMA. WILAYAH HUBULA
==============================
Ayat Sil berganti
Yohanes 6:22-24
Ayat Panggilan : Yohanes 6:48
Mbi kineenik eekkinake minggirak ti, an aret o.
Thema :
ORANG BANYAK MENCARI YESUS
"Aku berkata kepadamu, sesungguhnya kamu mencari Aku, bukan karena kamu telah melihat tanda-tanda, melainkan karena kamu telah makan roti itu dan kamu kenyang.
Bekerjalah, bukan untuk makanan yang akan dapat binasa, melainkan untuk makanan yang bertahan sampai kepada hidup yang kekal, yang akan diberikan Anak Manusia kepadamu; sebab Dialah yang disahkan oleh Bapa, Allah, dengan meterai-Nya."
Apakah yang harus kami perbuat, supaya kami mengerjakan pekerjaan yang dikehendaki Allah?"
"Inilah pekerjaan yang dikehendaki Allah, yaitu hendaklah kamu percaya kepada Dia yang telah diutus Allah."
1. Orang banyak Mencari Yesus bukan karena mencari kebenarannya tapi hanya mencari keinginan Tubuh.
2. Mereka lupa makanan hidup yang kekal
PENYAMPAIAN FIRMAN TUHAN OLEH BAPAK GEMBALAH SIDANG
ITHOMY KOGOYA, S. Th, S. BN
PENGACARA : DANIUS W MILLY, SE
UPACARA 17 AGUSTUS 2025 DISTRIK KANGGIME KAB. TOLIKARA PAPUA PENGUNUNGAN
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Dalam Rangka Memperingati HUT Ke 80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Di Distrik Kanggime kab. Tolikara
Kanggime, 17 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, telah dilaksanakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Pendidikan, Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, pukul 09.00 hingga 10.00 WIT.
Upacara yang mengusung tema "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju" ini berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat. Tema ini mencerminkan komitmen bangsa Indonesia untuk terus bergerak maju, memanfaatkan seluruh potensi nasional, serta memperkuat semangat persatuan dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Sebagai Inspektur Upacara adalah YONIAS WEYA, SE, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Tolikara, sementara Sertu Alvian Feri dari Pos Satgas 614 Raja Pandita Distrik Kanggime bertindak sebagai Komandan Upacara. Doa bersama dipimpin oleh Dua Gurik, Ketua Klasis Kanggime, dan Pasukan Pengibar Bendera merupakan siswa-siswi SMA Negeri Kanggime.
Susunan Personil Upacara:
1. 1 SSK TNI dari Pos Ramil 1716 dan Pos Satgas 614 RJP Kanggime
2. 1 SSK Gabungan Tokoh Agama Distrik Kanggime
3. 1 SSK Gabungan Kepala Kampung se-Distrik Kanggime
4. 1 SSK Gabungan Guru se-Distrik Kanggime
5. 1 SSK Gabungan SMA Negeri Kanggime
6. 1 SSK Gabungan SD se-Distrik Kanggime
Upacara ini diikuti oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari TNI, ASN, pelajar, tokoh agama, dan masyarakat umum. Kehadiran berbagai elemen masyarakat menunjukkan tingginya semangat kebangsaan dan kebersamaan dalam memperingati hari bersejarah bangsa Indonesia.
Turut Hadir Dalam Kegiatan Ini:
1. Lettu Inf. Nurul Jasuli – Danpos 614 RJP Kanggime
2. Sanggera Metoki Alberth Apnawas, S.IP – Kadis Perindagkop Tolikara
3. Tukan Weya, SKM – Sekretaris Dinas Kesehatan Tolikara
4. Remai Gurik, S.Sd – Sekretaris Dinas Pendidikan Tolikara
5. Sony Herbert Imbiri, S.Ap – Sekretaris Dinas Pariwisata Tolikara
6. Meson Penggu – Wakil Ketua II DPRK Tolikara
7. Eku Wenda – Anggota DPRK Tolikara
8. Theo Weya – Kepala Distrik Kanggime
9. Emus Gire – Kepala Distrik Air Garam
10. Mely Mayoba – Kepala Distrik Nunggawi
11. Lipinus Wonda, S.IP – Kepala Distrik Waniki
12. Deki Rumbiak – Kepala Bank Papua Kanggime
13. Dua Gurik – Ketua Klasis Kanggime
Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara melalui pelaksanaan upacara ini menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran TNI-Polri, Satgas Tergelar, serta semua elemen masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan serta menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Dengan semangat baru dan tekad untuk terus melaju, momentum peringatan HUT RI ini diharapkan dapat mempererat persatuan serta menjadi penggerak pembangunan yang berkelanjutan menuju Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
SURAT TERBUKA BUAT BPK GUBERNUR PAPUA PEGUNUNGAN
Hal : Sura Terbuka
Kepada Yth.
GUBERNUR Provinsi Papua Pegunungan
Di -
Wamena.
Dengan Hormat,
Salam kasih Kristus bagi Bapak Gubernur serta Kami sekalian Rakyat Papua Pegunungan.
Pada kesempatan ini saya sebagai Pemuda Papua Asal Yahukimo ingin menyampaikan pesan terbuka melalui surat ini, terkait Dinamika Persoalan para Pencaker CPNS Formasi 2024 yang tak kunjung mendapatkan jawaban pasti dari Bapak Gubernur & Dinas Terkait ( BKD PP ). Di mana dampaknya parah pencakar harus turun demo beberapa kali. Terakhir Terjadi pada Hari Senin, 30 Juni 2024, yang di terima langsung oleh Bapak Gubernur sendiri pada saat apel pagi di halaman Kantor Gubernur.
Dalam momentum ini saya ingin menyampaikan bahwa Dalam kehidupan Negara Demokrasi di erah Reformasi saat ini, siapa saja, dari golongan manapun memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Begitupula sebaliknya, setiap pemimpin yang di datangi rakyatnya wajib menerima, mendengar, menyimak dan kemudian memberi jawaban sebagai solusi dari substansi persoalan yang di sampaikan.
Sehubungan dengan Demo Pencaker CPNS Formasi 2024 Provinsi Papua Pegunungan Pada Hari Senin, 30 Juni 2025, di halaman Kantor Gubernur Wenehule Hubi, saya melihat ada yang salah dalam menafsirkan substansi persoalan yang di sampaikan oleh para pencaker ini.
Apa yang di sampaikan oleh Pancaker sesungguhnya merupakan ekspresi dari wujud kekecewaan yang di hasilkan oleh dampak dari ketidakadilan. Di dalamnya tidak ada transparansi yang di pertontonkan oleh Pemerintah Provinsi ( Gubernur & Dinas Terkait ) kepada para Pencaker OAP PP/LABEWA.
Hal yang salah menurut hemat saya di sini adalah :
1. Jika kita melihat & mendengar secara seksama, Para Pencaker hanya minta kejelasan dari Bapak Gubernur 251 formasi yang di kosongkan itu saja, tidak lebih. Apalagi sampai pada upaya menggagalkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) yg telah di umumkan beberapa waktu lalu oleh BKN Pusat. Dengan demikian Bapak Gubernur seharusnya cukup memberikan Jawaban atas petunjuk BKD alasan mengapa sampai 251 Formasi Afirmasi OAP PP/LABEWA itu bisa di kosongkan? Supaya para Pencaker bisa Puas.
2. Jawaban yang seharusnya menjadi tumpuan terakhir mereka untuk mendapatkan jawaban dari Bapak Gubernur, seketika sirna begitu saja karena Bapak Belum menyimak & memahami betul substansi persoalan yang di aduhkan kepada bapak sebagai jawaban.
3. Jawaban yang di dapatkan hanyalah pernyataan kosong yang penuh dengan muatan politis, yang sama sekali tidak ada urgensinya dengan tujuan mulia mereka ( Pencaker OAP PP/LABEWA )
4. Ekspresi yang di perlihatkan oleh Bapak Gubernur penuh dengan tendensi politik. Di mana tidak selayaknya di arahkan kepada para Pencaker, sampai menuduh "PROPOKATOR2" yang mau menghambat kepemimpinannya dalam membangun daerah. Bagian ini sudah sangat keliru & membingungkan para Pencaker. Karena mereka ini datang bukan karena moment politik, namun murni mencari hak lowongan pekerjaan mereka yg di duga ada indikasi yang sengaja mau di sembunyikan.
5. Dari Pernyataan Bapak terhadap para Pencaker di atas, seketika juga langsung mendapatkan respon dari Relawan dengan adanya Demo tandingan oleh Para Relawan JONES, Yang menamakan diri sebagai Forum peduli pembangunan, dengan Dalil untuk menjaga, melindungi & mengawal Kepemimpinan Bapak Gubernur dalam membangun daerah. Tujuan Demo Relawan/Forum ini jelas untuk menghalangi Para anak negeri yang sedang mencari keadilan kepada orang tuanya ( Pemerintah/Gub ). Hal ini terlihat jelas di lakukan sebagai bentuk pencitraan semata untuk mencari Simpati Gubernur tanpa melihat substansi persoalan yang sedang di perjuangkan oleh para Pencaker OAP PP/LABEWA.
Melihat dinamika yang sedang terjadi, perlu saya menyampaikan beberapa hal Kepada Bapak Gubernur sebagai solusi konkrit :
1. Perlu Bapak Gubernur memahami secara Jeli & cermat maksud substansi persoalan yang di sampaikan oleh para anak" Pencaker agar Bapak tidak salah tafsir.
2. Sesungguhnya Para Pencaker hanya minta kejelasan atas 251 Formasi CPNS Afirmasi OAP PP/LABEWA yang kosong ( tidak di munculkan ) pada saat pengumuman hasil SKD. Padahal sebelumnya ada. Oleh sebab itu jika Bapak Gubernur berkenan sudah bisa memahami substansi persoalan, maka selanjutnya Bapak Bisa membuka ruang diskusi/dialog antara Gubernur, BKD serta Pencaker, agar sama" bisa menemukan letak persoalan dan menemukan solusinya.
3. Tindak lanjut dari pada hasil diskusi/dialog jika di temukan ada kejanggalan di dalam internal Pemda ( BKD ), Maka Bapak Gubernur harus menegur dan perintahkan BKD agar bertanggungjawab untuk mengumumkan 251 formasi yang kosong tersebut. Namun jika letak persoalannya ada di BKN pusat dan KEMENPAN-RB Maka wajib Bapak Gubernur Menyurati secara resmi persoalan ini agar 251 Formasi yg di kosongkan ini bisa di kembalikan kepada anak" di daerah yang sedang menuntut keadilan dan transparansi.
4. Jika dari semua proses ini telah menemukan titik temu, barulah Bapak Gubernur bisa memerintahkan BKD untuk melanjutkan Tes Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).
5. Untuk menghindari dugaan penyimpangan dari para Pencaker terhadap proses Pengumuman 251 formasi yang kosong, BKD harus umumkan secara terbuka kepada publik agar para Pencaker bisa puas dengan hasilnya. Selain itu publik juga bisa melihat dan menilai kinerja BKD dalam kepemimpinan Bapak Gubernur.
Terlepas dari persoalan yang telah di uraikan di atas, saya atas nama masyarakat ingin menyampaikan saran secara khusus kepada Bapak Gubernur agar dalam setiap demo atau moment lainnya, jangan sekali-kali menuduh pihak lawan politik yang memprovokasi situasi agar masyarakat turun demo atau pihak lawan sengaja buat cipta kondisi agar mengganggu pemerintahan yang sedang berjalan? Hal ini sangat keliru dan di luar ekspektasi lawan politik, bahkan semua orang yang ada di Papua Pegunungan.
Kita sudah sepakat bersama bahwa politik sudah berlalu maka semua hal yang di hadapi harus positif thinking, Karena semua yang terjadi adalah bagian dari dinamika sosial antara Pemimpin & rakyat yang sedang di Pimpinnya.
Selain itu pada kesempatan ini kami mohon Bapak Gubernur bisa memberikan teguran kepada Para Relawan JONES Yang menamakan diri sebagai Forum peduli pembangunan dengan tujuan menghalangi Para Pencaker tanpa memahami Substansi persoalan yang sedang di perjuangkan.
Hal ini sudah jelas membuat kegaduhan yg muaranya dapat merusak Citra Kepemimpinan Bapak Gubernur dalam menjalankan Pemerintahan serta pembangunan daerah. Dengan demikian otomatis wibawa dan martabat pemerintah daerah bisa tercoreng di depan mata publik akibat gerakan tanpa tujuan yg sedang di mainkan tersebut. Oleh sebab itu perlu ada edukasi tentang bagaimana cara memahami konteks persoalan dengan cermat dan bijak, agar tidak salah menafsirkan sesuatu yang dampaknya akan merugikan Pemerintahan yang sedang berjalan.
Sepatutnya Kita harus berpikir jernih dan sehat, karena sudah saatnya Kita bergandengan tangan membangun negeri ini tanpa adanya sekat di antara anak negeri. Apalagi sampai pada sekat politik yang telah berlalu. Setiap kita yang ada enta lawan atau kawan sebagai Orang Tua wajib merangkul untuk bersama" membangun negeri ini. Jangan lagi ada tendensi politik sampai mengorbankan nasib anak negeri. Mari berpikir untuk selamatkan mereka, bukan sebaliknya menangis karena nasibnya di Tanah/negerinya sendiri di abaikan.
Harapan & doa saya semoga surat saya sebagai pesan terbuka ini bisa di lihat, di baca dan di dengar oleh Bapak Gubernur untuk kemudian di tindak lanjuti demi menyelamatkan anak" negeri yang sedang menuntut haknya di kembalikan.
Demikian surat sebagai pesan terbuka ini yang dapat saya sampaikan kepada Bapak Gubernur, dengan penuh harapan kiranya Bapak berkenan menerimanya.
Atas perhatian Bapak Gubernur saya sampaikan terimakasih. Tuhan Memberkati. Wa wa 🙏🙏
Momuna, 02 Juli 2024
Oleh ;
Pemuda Papua Asal Yahukimo
OKTO HESEGEM
SURAT TERBUKA
*SURAT TERBUKA*
Perihal : Orang wamena bukan teroris.
Kepada Yth,
1. Gubernur Papua Pegunungan
2. DPR Papua Pegunungan
3. MRP PAPUA Pegunungan
4. Bupati Kabupaten Jayawijaya
5. DPRD Jayawijaya
6. Kapolda Papua
7. Pandam Papua
8. Kapolres Jayawijaya
9. Dandim Jayawijaya
Di_
Wamena, Papua Pegunungan,
Dengan Hormat,
Berhubungan dengan adanya sweeping dari pihak gabungan TNI/POLRI tanpa memahami kebiasaan hidup atau tradisi orang asli papua umumnya dan Papua Pegunungan (Wamena), sehingga Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, mendesak Kepada Pihak TNI/POLRI Junjung tinggi pada hukum adat atau budaya, agar tidak justifikasi alat perang budaya orang papua sebagai senjata api..
Wamena bukan kota teroris, Wamena adalah kota sentral Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, dan sektor lainnya. Jika TNI/POLRI menyita alat budaya orang asli papua, maka GMNI menilai tidak memahami tujuan negara yang sesungguhnya. Karena di negara Indonesia ada banyak latar belakang suku dan budaya berbeda. Dalam undang-undang perbab atau perpasal tidak menjelaskan alat perang tidak diperbolehkan untuk taru di rumah, TNI/POLRI yang baru dikirim ke Papua Pegunungan dan yang lama bertugas disini harus junjung tinggi pada ketentuan budaya dan adat-istiadat yang ada di tanah ini. Karena alat perang (anak Panah), tidak pernah gunakan sembarang, kecuali ada perang suku atau acara besar-besaran seperti Bakar Batu.
GMNI Jayawijaya tegaskan bahwa, tujuan datang ke wamena, Papua Pegunungan untuk melawan TPNPB, maka silahkan cari mereka di tempat mereka sana, jangan menakut-nakuti Rakyat sipil dengan kekuatan senjata, *Rakyat sipil bukan Teroris, Rakyat sipil bukan lawannya TNI/POLRI. Lawan TNI/POLRI jelas TPNPB, bukan Rakyat sipil. Jika gabungan TNI/POLRI datang menyita alat budaya, maka usir mereka. Pengusiran bukan melawan hukum, namun yang datang operasi di rumah Rakyat sipil itu yang melawan hukum. Karena alat perang seperti anak panah dan busur tidak pernah lari sembarang, kecuali perang suku atau ada kegiatan pesta adat. Tindakan TNI/POLRI begini sangat tidak etis dan mohon mengedepankan HAM*
GMNI Jayawijaya desak kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolda Papua, Pandam Papua, segera tarik militer non organik yang datangkan di tanah papua. Karena kami menilai setelah datang bukan turun di tempat tujuan, namun justru operasi di Rakyat sipil dan hal ini menurut kami sangat keliru dengan tujuan datang di tanah papua, sehingga segera tarik militer non organik. Karena TNI/POLRI yang kirim di tanah papua tidak berpendidikan baik tentang kebiasaan hidup orang asli papua, sehingga setelah datang Rambutnya gimbal, Jenggotnya panjang labelkan sebagai OPM, padahal kebiasaan hidup begini sebagai identitas orang asli papua dan bukan hal baru. Ini kebiasaan hidup orang Papua dan sebelum Indonesia merdeka, orang papua sudah biasa hidup dengan tradisi ini.
Beberapa poin yang perlu GMNI tegaskan sebagai berikut:
1. Hentikan operasi militer di Rumah Rakyat sipil di kota Wamena.
2. Hentikan justifikasi Rakyat sipil yang rambutnya gimbal, jenggotnya panjang sebagai OPM.
3. Jangan menempati aset-aset yang bukan pos TNI/POLRI di Provinsi Papua Pegunungan dan 8 Kabupaten.
4. TNI/POLRI jangan berlindung dibelakang Rakyat sipil salah satu contoh, TNI/POLRI sedang menempati di distrik Walaik.
5. 40 distrik, 328 kampung, di Kabupaten Jayawijaya bukan tempat OPM, kalau mau kejar silahkan di hutan sana.
6. Ketika TNI/POLRI berlindung dibelakang Rakyat sipil, OPM justifikasi Rakyat sipil sebagai mata-mata, sehingga Kapolres dan Dandim Jayawijaya segera tarik TNI/POLRI yang sedang menempati di beberapa distrik salah satunya saya uraikan di poin 5 diatas.
7. Kehadiran TNI/POLRI di beberapa distrik dinilai membawa ancaman dan duduki di beberapa distrik tujuan tidak jelas, sehingga GMNI Jayawijaya desak segera tarik kembali demi keamanan dan kenyamanan Rakyat sipil. Karena kehadiran TNI/POLRI menganggu psikologis Rakyat sipil yang selalu hidup dengan alam biasa dan yang kurang Pendidikan baik tentang kebiasaan hidup orang asli papua baru kirim ke tanah papua ini bisa tembak sembarang seperti kejadian di beberapa Kabupaten lainnya. Sehingga dimohon untuk segera tarik.
8. Noken, Gelang, kalung, baju, bermotif Bendera Papua, bukan senjata api atau senjata tajam. Operasi Tim gabungan yang dilakukan di kota wamena terlihat keliru dan tindakan begini justru membunuh psikologis Rakyat sipil.
9. Silahkan sweeping alat tajam seperti pisau dan parang sesuai titik koordinat yang sudah ditentukan oleh pimpinan, namun kami tegaskan jangan bikin aturan sendiri ibarat, operasi Rumah Rakyat sipil. Karena operasi tanpa ada surat ijin melawan hukum, apalagi operasi militer di Rumah Rakyat sipil.
10. Kewenangan TNI/POLRI dibatasi dengan hukum, bukan senjata api dan kewenangan jadi jaminan untuk operasi terhadap Rakyat sipil sesuka hatinya.
11. Ini surat terbuka pertama setelah Pers hari jumat. Jika terus operasi militer di rumah Rakyat sipil, maka GMNI Jayawijaya akan konsolidasi masa dan siap turun jalan demi keamanan dan kenyaman Rakyat. Karena kami menilai semua issue yang di bangun tidak ada yang bisa dipertanggungjawabkan dan kami asumsi bahwa, dibalik semua permainan ini ada agenda terselubung, sehingga segera hentikan operasi militer. Orang wamena sudah pintar dan dewasa dengan issue propoganda yang dimainkan oleh oknum-oknum penguasa yang ada di negara ini.
*Rakyat Sipil wamena bukan teroris. Hentikan operasi militer di rumah Rakyat sipil.*
Demikian surat terbuka ini menjadi acuan untuk beberapa Pimpinan yang kami sebutkan diatas, agar kedamaian di kota ini terus di jaga tanpa membangun asumsi tidak benar terhadap Rakyat sipil.
*Hormat Kami Mengurus,*
*Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.*
*""" GMNI Jayawijaya """*
Ttd
Ignasius R Pekey
Ketua GMNI
Ttd
Hengky Hilapok
Sekretaris
*Save Rakyat Sipil*
*Save Budaya Orang papua*
*Save identitas orang Papua*
*Hentikan operasi militer*
SEORANG MAMA BUPATI PANIAI BERSAMA ANAK
SEORANG MAMA BUPATI PANIAI BERSAMA ANAK
Mama memang adalah sosok yang luar biasa, seorang malaikat tanpa sayap yang selalu menghadirkan cinta dan perhatian tanpa syarat kepada anak-anaknya.
Meski anaknya adalah seorang pemimpin daerah seperti *bupati Paniai*, mama tetap menunjukkan kasih sayangnya dengan cara yang sederhana namun bermakna, seperti memberikan uang jajan. Tindakan ini menunjukkan bahwa bagi mama, perhatian dan kasih sayang tidak diukur dari seberapa kaya atau sukses anaknya, melainkan dari keinginannya untuk selalu memberikan yang terbaik. Ini adalah penghormatan dan pelajaran berharga bagi kita semua tentang cinta orang tua yang tulus dan abadi. Kasih sayang mama adalah harta yang tak ternilai, yang mengingatkan kita untuk selalu menghargai dan menyayangi mereka tanpa memandang latar belakang atau status kita.🫂😇🙏🏾💯
Michael Jordan berkulit hitam Membawakan Inspirasi
Michael Jordan, berkulit hitam, lahir pada tahun 1963, di daerah kumuh Brooklyn, New York. Ia memiliki empat orang saudara, sementara upah ayahnya yang hanya sedikit tidak cukup untuk menafkahi keluarga. Semenjak kecil, ia melewati kehidupannya dalam lingkungan miskin dan penuh diskriminasi, hingga ia sama sekali tidak bisa melihat harapan masa depannya.
Ketika ia berusia tiga belas tahun, ayahnya memberikan sehelai pakaian bekas kepadanya, “Menurutmu, berapa nilai pakaian ini?” Jordan menjawab, “Mungkin 1 dollar.” Ayahnya kembali berkata, “Bisakah dijual seharga 2 dollar? Jika engkau berhasil menjualnya, berarti telah membantu ayah dan ibumu.” Jordan menganggukkan kepalanya, “Saya akan mencobanya, tapi belum tentu bisa berhasil.”
Dengan hati-hati dicucinya pakaian itu hingga bersih. Karena tidak ada setrika untuk melicinkan pakaian, maka ia meratakan pakaian dengan sikat di atas papan datar, kemudian dijemur sampai kering. Keesokan harinya, dibawanya pakaian itu ke stasiun bawah tanah yang ramai, ditawarkannya hingga lebih dari enam jam. Akhirnya Jordan berhasil menjual pakaian itu. Kini ia memegang lembaran uang 2 dollar dan berlarilah ia pulang.
Setelah itu, setiap hari ia mencari pakaian bekas, lalu dirapikan kembali dan dijualnya di keramaian.
Lebih dari sepuluh hari kemudian, ayahnya kembali menyerahkan sepotong pakaian bekas kepadanya, “Coba engkau pikirkan bagaimana caranya untuk menjual pakaian ini hingga seharga 20 dolar?” Kata Jordan, “Bagaimana mungkin? Pakaian ini paling tinggi nilainya hanya 2 dollar.” Ayahnya kembali memberikan inspirasi, “Mengapa engkau tidak mencobanya dulu? Pasti ada jalan.”
Akhirnya, Jordan mendapatkan satu ide, ia meminta bantuan sepupunya yang belajar melukis untuk menggambarkan Donal Bebek yang lucu dan Mickey Mouse yang nakal pada pakaian itu. Lalu ia berusaha menjualnya di sebuah sekolah anak orang kaya. Tak lama kemudian seorang pengurus rumah tangga yang menjemput tuan kecilnya, membeli pakaian itu untuk tuan kecilnya. Tuan kecil itu yang berusia sepuluh tahun sangat menyukai pakaian itu, sehingga ia memberikan tip 5 dolar. Tentu saja 25 dollar adalah jumlah yang besar bagi Jordan, setara dengan satu bulan gaji dari ayahnya.
Setibanya di rumah, ayahnya kembali memberikan selembar pakaian bekas kepadanya, “Apakah engkau mampu menjualnya kembali dengan harga 200 dolar?” Mata ayahnya tampak berbinar.
Kali ini, Jordan menerima pakaian itu tanpa keraguan sedikit pun. Dua bulan kemudian kebetulan aktris film populer “Charlie Angels”, Farah Fawcett datang ke New York melakukan promo. Setelah konferensi pers, Jordan pun menerobos pihak keamanan untuk mencapai sisi Farah Fawcett dan meminta tanda tangannya di pakaian bekasnya. Ketika Fawcett melihat seorang anak yang polos meminta tanda tangannya, ia dengan senang hati membubuhkan tanda tangannya pada pakaian itu.
Jordan pun berteriak dengan sangat gembira, “Ini adalah sehelai baju kaus yang telah ditandatangani oleh Miss Farah Fawcett, harga jualnya 200 dollar!” Ia pun melelang pakaian itu, hingga seorang pengusaha membelinya dengan harga 1.200 dollar.
Sekembalinya ke rumah, ayahnya dengan meneteskan air mata haru berkata, “Tidak terbayangkan kalau engkau berhasil melakukannya. Anakku! Engkau sungguh hebat!”
Malam itu, Jordan tidur bersama ayahnya dengan kaki bertemu kaki. Ayahnya bertanya, “Anakku, dari pengalaman menjual tiga helai pakaian yang sudah kau lakukan, apakah yang berhasil engkau pahami?”
Jordan menjawab dengan rasa haru, “Selama kita mau berpikir dengan otak, pasti ada caranya.”
Ayahnya menganggukkan kepala, kemudian menggelengkan kepala, “Yang engkau katakan tidak salah! Tapi bukan itu maksud ayah. Ayah hanya ingin memberitahumu bahwa sehelai pakaian bekas yang bernilai satu dolar juga bisa ditingkatkan nilainya, apalagi kita sebagai manusia yang hidup? Mungkin kita berkulit lebih gelap dan lebih miskin, tapi apa bedanya? Tergantung bagaimana kita mendayagunakan potensi yang ada dalam diri kita masing-masing.”
Seketika dalam pikiran Jordan seakan ada matahari yang terbit. Bahkan sehelai pakaian bekas saja bisa ditingkatkan harkatnya, lalu apakah saya punya alasan untuk meremehkan diri sendiri?
Sejak saat itu, dalam hal apapun, Michael Jordan merasa bahwa masa depannya indah dan penuh harapan. Dia mengasah potensinya hingga akhirnya dia menjadi salah seorang pemain basket terhebat di dunia ini dan menjadi salah seorang atlet terkaya.
Semoga jadi inspirasi 🙏🙏🙏
SAYA MEMANG ANAK DARI KAMPUNG TAPI SAYA BUKAN ANAK KAMPUNGAN
SAYA MEMANG ANAK DARI KAMPUNG TAPI SAYA BUKAN ANAK KAMPUNGAN
Foto Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua. Dr. Socratez Sofyan Yoman, MA
Foto Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua. Dr. Socratez Sofyan Yoman, MA
“SAYA MEMANG ANAK DARI KAMPUNG TAPI SAYA BUKAN ANAK KAMPUNGAN.
Saya memang anak dari honai tanpa ventilasi tapi hati dan pikiran saya ada jendela sinar kasih dan cahaya kebenaran.
Saya memang anak petani tapi saya sudah belajar bagaimana orang bertani dengan setia dan tekun untuk kelangsungan hidup kekuarga.
Saya tahu saya datang dari rakyat dan bangsa yang tertindas, tapi saya tidak menjadi bagian dari penindas.
Saya datang dari orang tua yang buta huruf tapi saya membawa nasihat dan hikmat mereka. Saya hari ini adalah doa dan harapan mereka. Saya adalah hidup kedua orang tua saya.
BACA JUGA PENGUASA INDONESIA SEDANG PANIK
Saya rela digantung demi rakyat dan bangsa West Papua. Saya selalu berdiri disisi rakyat dan bangsa West Papua yang sedang diduduki dan dijajah dan ditindas oleh kolonial moderen Indonesia.
Saya berdiri bersama mereka yang sedang dimusnahkan dari tanah leluhur mereka.
Saya hanya sahabat mereka yang tak berdaya untuk membela dignity (martabat) dan kehormatan mereka sendiri.
Usia saya, waktu saya, ilmu saya hanya untuk bangsa saya yang tertindas dan terabaikan selama 58 tahun sejak 1 Mei 1963. Saya tidak hadir di sisi mereka, tapi saya bersuara dari tempat saya, karena saya percaya TUHAN memelihara mereka dan saya melalui kuasa Roh Kudus. Seperti TUHAN Yesus berkata kepada kita semua: “Ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai akhir zaman” (Matius 28:20b).
BACA JUGA 'INDONESIA BELUM MENGINDONESIAKAN PAPUA,WALAUPUN INDONESIA SUDAH MERDEKA 74 TAHUN': GUB PROV. PAPUA', LE.
Akhir kata, kami masih hidup dan masih ada di atas tanah leluhur kami di West Papua”.
( Dr. Socratez S. Yoman, MA, Ita Wakhu Purom, 13 Februari 2021
Apakah Benar Pemerintah Wakil Allah
APAKAH BENAR PEMERINTAH WAKIL ALLAH?
(Dalam konteks Papua, Pemerintah Indonesia hadir sebagai wakil raja Firaun dan raja Goliat, mungkin juga mewakili Iblis di Papua)
Oleh Gembala Dr. Socratez S.Yoman
1. PENDAHULUAN
Dalam artikel ini, penulis berusaha menyampaikan pandangan teologi saya. Menurut saya ada tiga teologi yang berkembang di Indonesia. Walaupun ulasannya tidak mendalam tapi lebih baik ada usaha daripada tidak ada usaha. Ikuti ulasan-ulasannya.
2. TIGA BENTUK TEOLOGI DI INDONESIA
Dalam tulisan ini, sebagai pertanggungjawaban iman, moral dan ilmu pengetahuan penulis dapat mengulas dengan tiga pendekatan teologis, yaitu: Teologi Negara, Teologi Gereja Negara dan Teologi Profetis. Ikuti ulasan secara singkat.
2.1. Teologi Negara/Pemerintah
Sejak lama, negara/pemerintah membajak atau memanipulasi surat (Roma 13:1-7) untuk pembenaran (justification) & melegitimasi (legitimation) kekejaman, kejahatan, kekejian dan tindakan perampokkan yang dilakukan terhadap rakyat. Tanpa mempelajari dan mengerti latar belakang surat Roma, Negara/penguasa berlindung dibalik surat Roma.
Untuk menutup-nutupi kekejaman Negara, ayat dari surat Roma 13:1-7 dikutip utuh dan disampaikan di mimbar-mimbar dan sambutan-sambutan. Manipulasi ayat Firman Allah itu kejahatan terbesar.
Para teolog, para pejabat/penguasa dan para non teologia, selalu terperangkap dengan apa yang disampaikan oleh penguasa selama ini. Kita semua menjadi korban kepentingan. Kita semua telan utuh dan mentah-mentah tanpa kritisi apa yang disampaikan oleh penguasa.
Negara mempunyai teologinya sendiri. Penguasa selalu membajak dan memanipulasi surat Roma 13:1-7 untuk membungkam mulut para pemimpin gereja yang kritis. Negara menggunakan surat Roma ini untuk membenarkan perilaku kekejaman, kejahatan, pembunuhan, penangkapan, penculikan dan pemenjarakan umat Tuhan.
Pertanyaannya ialah apakah pemerintah sebagai hamba Allah diberikan mandat oleh Allah untuk menangkap, mennculik & menembak mati umat Tuhan?
Dalam konteks West Papua, apakah pemerintah Indonesia diberikan tugas dan perintah dari Tuhan Yesus untuk OPM-kanlah domba-domba-Ku, Separatiskanlah domba-domba-Ku, Makarkan domba-domba-Ku, KKSB-kanlah domba-domba-Ku, Kerjalah domba-domba-Ku, Tembaklah dan matikanlah domba-domba-Ku, Penjarakanlah domba-Ku?
Dalam memahami Firman Tuhan harus utuh dan tidak sepotong-potong. Dalam Keluaran 20:13,15, TUHAN Allah melarang dengan keras: "Jangan membunuh."
Rasul Paulus menegaskan: " Tidak tahukah kamu, bahwa kamu adalah baik Allah dan bahwa Roh Allah diam di dalam kamu? Jika ada orang yang membinasakan bait Allah, maka Allah akan membinasakan dia. Sebab bait Allah adalah kudus dan bait Allah itu ialah kamu." ( 1 Korintus 3:16-17).
Yang perlu diingat oleh pemerintah, TNI-Polri yang menduduki dan menjajah rakyat dan bangsa West Papua, dalam Alkitab, Kitab Suci orang Kristen, tidak ada OPM, tidak ada Seperatis, tidak ada Makar, tidak ada KKSB. Walaupun, dalam Kitab Suci, Alkitab tidak ada, pemerintah Indonesia dan TNI-Polri menggunakan Teologi Negara dan membantai Orang Asli Papua dengan Teologi Negaranya.
2.2. Teologi Gereja Negara (TGN)
Gereja yang mengangut Teologi Gereja Negara (GTN) selalu mempromosikan program-program pemerintah di mimbar-mimbar gereja. TGN sangat dekat dengan penguasa dan surat Roma 13:1-17 disampaikan secara vulgar tanpa mengerti latar belakang surat ini.
Teologi Gereja Negara menyampaikan kebenaran, keadilan, kasih, kedamaian, pengharapan, keselamatan, dosa, hidup kekal, nama Allah, Yesus dan Roh Kudus dari mimbar-mimbar.
Tetapi, para pemimpin Gereja, pendeta dan gembala yang menganut Teologi Gereja Negara selalu berdiri bersama pemerintah dan mengatakan kepada umat Tuhan/takyat.
Hai rakyat, kamu jangan melawan pemerintah adalah wakil Allah. Kamu jangan demo-demo untuk melawan pemerintah wakil Allah. Tetapi, mereka tidak pernah menegur pemerintah, hei, kamu, pemerintah jangan melakukan kekerasan kepada umat Tuhan. Bahkan lebih kejam ialah para pendeta dan gembala selalu persalahkan umat Tuhan. Karena umat Tuhan dianggap melawan pemerintah.
Para pemimpin gereja, pendeta dan gembala yang meyakini Teologi Gereja Negara tidak melihat dengan mata iman dan mata hati tentang nilai-nilai keadilan, kebenaran dan kedamaian hak hidup, hak politik yang disuarakan/diperjuangkan umat Tuhan. Tidak pernah melihat penderitaan rakyat.
Para pemimpin gereja, pendeta dan gembala yang percaya Teologi Gereja Negara dengan setia menjadi bemper atau tameng dari penguasa yang bengis, kejam dan jahat.
Para penganut Teologi Gereja Negara selalu bahu-membahu, bergandeng tangan dan bekerja sama dengan pemerintah dan TNI-Polri, menyelenggaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) besar-besaran, perayaan Natal dengan simbol-simbol Negara. Para penganut Teologi Negara dan Teologi Gereja Negara hidup saling menguntungkan di atas penderitaan, tetesan air mata dan cucuran darah umat Tuhan. Mereka selalu gunakan berbagai cara yang wajar sampai pada level yang sangat tidak wajar.
Dua contoh terbaru Desember 2019.
(a) Pendeta Gilbert Lumoindong diundang dan difasilitasi oleh Kodam XVII/Cenderwasih untuk sampaikan kasih dan kedamaian SEMU dan HAMPA sementara umat Tuhan, Orang Asli Papua menderita sudah 58 tahun.
(b) TNI hadir dengan Kaos bertuliskan: "Kitong Papua, Kitong Cinta Indonesia, Kodam XVII/Cenderawasih" dalam Natal bersama Jemaat GIDI Kurnia Taruna, Sentani pada 5 Desember 2019.
Yang seharusnya ialah Kitong Cinta Tuhan Yesus Kristus yang lahir untuk kita. Bukan Kitong Cinta Indonesia yang menduduki, menjajah, menindas, membantai, membunuh dan memusnahkan Penduduk Asli Papua.
2.3. Teologi Profetis
Para pemimpin Gereja, Pendeta dan Gembala yang menganut Teologi Profetis selalu dengan setia berdiri bersama-sama dengan umat Tuhan yang tertindas, teraniaya. Mereka selalu menjadi suara bagi umat Tuhan yang tak bersuara
Apa dasar yang dipegang oleh para penganut Teologi Profetis?
"Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang yang tertindas..." (Lukas 4:18-19).
Berdasarkan kuasa dan mandat Roh Tuhan, para Gembala menentang dan melawan pemerintah yang berwatak pencuri dan perampok dan pembunuh. Karena Yesus berkata:
"Pencuri datang hanya untuk mencuri dan membunuh dan membinasakan; Aku datang supaya mereka mempunyai hidup, dan mempunyainya dalam segala kelimpahan." (Yohanes 10:10).
Para pemimpin Gereja, pendeta dan gembala yang benar berdiri dan rela berkorban dan mati untuk rakyat yang dianiaya.
"Akulah gembala yang baik. Gembala yang baik memberikan nyawanya bagi domba-dombanya; sedangkan seorang upahan yang bukan gembala, dan yang bukan pemilik domba-domba itu sendiri, ketika melihat serigala datang, meninggalkan domba-domba itu lalu lari, sehingga serigala itu menerkam dan mencerai-beraikan domba-domba itu." (Yohanes 10:11-12).
Para pemimpin gereja, pendeta dan gembala yang menganut teologi profetis/suara kenabian memegang teguh pada tugas yang diberikan oleh Yesus Kristus untuk menggembalakan, menjaga, memelihara dan melindungi umat Tuhan dari para penjahat, pencuri, pembunuh dan perampok.
Tuhan Yesus memberikan kuasa dan mandat kepada pemimpin gereja dan gembala. "Gembalakanlah domba-domba-Ku". ( Yohanes 21:15-19).
Mengapa, Gembala Dr. Socratez S.Yoman bersuara tegas melawan kejahatan pemerintah Indonesia atas umat Tuhan di West Papua?
Para pembaca yang terhormat, ikutilah pijakan dan keyakinan saya selain yang sudah disebutkan tadi.
(a) Manusia diciptakan oleh Allah sesuai dengan rupa dan gambar Allah (Kejadian 1:26) bukan diciptakan oleh NKRI.
(b) Tuhan Yesus lahir, mati di kayu Salib di Golgota dan bangkit untuk manusia bukan untuk NKRI.
Para pemimpin Gereja, Pendeta dan Gembala yang menganut Teologi Profetis selalu dengan setia berdiri bersama-sama dengan umat Tuhan yang tertindas, teraniaya. Mereka selalu menjadi suara bagi umat Tuhan yang tak bersuara. Mereka menjadu sahabat yang terabaikan, yang disingkirkan, yang dilumpuhlan, dan yang dibuat tidak berdaya.
Para pemimpin Gereja, Pendeta, Gembala, ini berdiri dan berpedoman pada Firman Allah dan perintah-perintah Allah. Mereka dengan iman, dengan kekuatan moral selalu berdiri berama-sama dengan rakyat yang memperjuangkan hak hidup, hak politik, keadilan, kebenaran, kasih & kedamaian, pengharapan.
Mereka menjadi sahabat orang-orang kecil yang terabaikan, dihinakan dan yang membisu.
Rakyat dan bangsa West Papua punya hak hidup, hak politik untuk berdiri di kaki sendiri di atas tanah leluhur mereka. Perlakukan yang kejam, brutal, penangkapan, penculikan, penyiksaan, pembunuhan dan pemusnahan yang dilakukan pemerintah Indonesia melawan hukum TUHAN. Pelanggaran berat HAM selama 58 tahun harus diungkap demi rasa keadilan dan perdamaian.
(c) Proses penggabungan bangsa West Papua ke dalam wilayah Indonesia melalui proses pelaksanaan Pepera 1969 tidak demokratis, cacat hukum dan moral dan melawan hukum Internasional. Rakyat dan bangsa West Papua dipaksa pilih tinggal dengan Indonesia dengan moncong senjata ABRI. Dan kejahatan dan kekejaman itu terus berlangsung sampai 2019.
Penulis berkeyakinan, Tuhan Allah tidak melarang West Papua Merdeka. Alkitab tidak melarang West Papua Merdeka. Gereja tidak melarang West Papua Merdeka. Karena kemerdekaan dan kedaulatan setiap manusia itu hakiki dan yang fundamental sebagai pemberian TUHAN.
Yang dilarang TUHAN, yang dilarang Alkitab, Kitab Suci, yang dilarang gereja teologi profetis ialah "Jangan membunuh umat Tuhan" (Keluaran 20:13).
"Tidak tahukah kamu, bahwa kamu adalah baik Allah dan bahwa Roh Allah di dalam kamu? Jika ada orang yang membinasakan baik Allah, maka Allah akan membinasakan dia. Sebab bait Allah adalah kudus dan bait Allah itu ialah kamu" ( 1 Korintus 3:16).
3. KESIMPULAN
Akhir dari uraian tulisan ini, penulis memberikan kehormatan kepada sahabat pendeta yang melihat dari mata iman dan mata hati tentang sejarah penderitaan panjang umat Tuhan, rakyat dan bangsa West Papua dari perspektif Teologi Profetis. Penghormatan dan penghargaan saya dengan mengabadikan karya imannya sebagai kesimpulan tulisan ini.
Ini bukti bahwa rakyat dan bangsa West Papua tidak berjuang sendiri, tetapi Tuhan Allah telah anugerahkan orang-orang beriman seperti pendeta Hariman. Tentu saja banyak orang yang sudah berdiri bersama umat Tuhan di Tanah Papua demi kemanusiaan, keadilan, kesamaan derajat, martabat manusia dan kedamaian abadi.
"BERDIRI BERSAMA KORBAN"
Oleh: Pdt. Hariman A. Pattianakotta
"Dahulu, Hitler membantai orang Yahudi dan tindakan biadab itu mendapat restu gereja. Syukurlah ada Dietrich Bonhoeffer dkk yang menarik gereja ke jalan yang benar. Mengakui Allah di dalam Yesus Kristus sebagai Tuhan dan kepala gereja menuntut kesetiaan gereja akan panggilan profetiknya, bukan tunduk dan takluk pada hegemoni penguasa. Walaupun untuk itu, ada harga yang harus dibayar Bonhoeffer sebagai seorang murid Kristus.
Gereja-gereja di Indonesia lama terjebak dalam kenyamanan "perlindungan" negara. Ketakutan terhadap Islam, membuat gereja-gereja, khususnya di tanah Jawa, memilih mendekat pada penguasa dan aparatusnya. Namun, di luar pulau Jawa, gereja-gereja di kantong Kristen pun merasa nyaman dan menikmati keistimewaan berelasi dengan pemerintah. Realitas itu menandakan bahwa agama (baca: gereja) dan politik memang sahabat karib yang mutualistik. Kondisi-kondisi ini yang membuat gereja cenderung berdiam diri terhadap praktik ketidakadilan yang dilakukan negara.
Saya tidak bermaksud membawa gereja untuk bermusuhan dengan pemerintah dan aparatusnya. Kita semua membutuhkan pemerintah dan tentara. Sebaliknya, pun begitu. Pemerintah dan tentara membutuhkan agama atau gereja. Yang harus dimusuhi oleh gereja adalah ketidaksetiaannya kepada Tuhan Yesus Kristus. Yang harus dijauhi gereja adalah sikap oportunistiknya untuk berdiam dalam kenyamanan palsu. Gereja harus kritis dan keluar dari relasi-relasi kuasa yang manipulatif dan berdiri bersama korban-korban ketidakadilan.
Bagaimana caranya? Tidak ada cara lain selain dari pada gereja menjadi gereja itu sendiri. Gereja menjadi gereja dengan menghidupi iman kepada Allah di dalam Yesus Kristus, serta mengikuti teladan-Nya. Teladan profetik-Nya yang hadir untuk orang-orang kecil, marginal, dan tertindas.
Dalam konteks Indonesia, maka gereja harus berdiri sebagai mimbar bagi rakyat Papua yang terus ditembaki, dan dikorbankan untuk ambisi kekuasaan. Gereja tidak boleh menjadi corong orang kuat! Kalau hal itu terjadi, tidak ada bedanya kita dengan gereja dan para pendeta yang mendukung Hitler dalam membantai orang-orang Yahudi di masa lalu.
Jadi, mari berdiri bersama korban, dan menjadi mimbar untuk menyuarakan stop kekerasan, serta memperjuangkan perdamaian dan keadilan untuk semua. Kendati karena hal itu, kita mesti keluar dari zona nyaman dan berani membayar harga."
Doa dan harapan penulis, artikel ini memberikan pencerahan, penguatan dan juga menantang para pembaca untuk melangkah seperti Surya Anta Ginting, Veronika Koman, dan Pdt. Hariman A.Pattianakotta dan lain-lain.
Saya sampaikan Selamat Merayakan 25 Natal 2019 dan Memasuki Tahun Baru 1 Januari 2020.
Ita Wakhu Purom, Jumat, 6 Desember 2019.
Penulis: Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua (Papua)
HAKIM TUNGGAL PEMERIKSA PRAPERADILAN ANTARA VIKTOR F YEIMO MELAWAN KAPOLDA PAPUA SEGERA LEPASKAN VIKTOR F YEIMO
||KNPBNwes||
Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Nomor : 013/SP-KPHHP/VIII/2021
HAKIM TUNGGAL PEMERIKSA PRAPERADILAN ANTARA VIKTOR F YEIMO MELAWAN KAPOLDA PAPUA SEGERA LEPASKAN VIKTOR F YEIMO
“Penangkapan Viktor F Yeimo Dilakukan Secara Sewenang Karena Satgas Gakkum Nemangkawi Bukan Penyidik Yang Berwenang Menangkap Viktor F Yeimo dan Penyidik Terhadap Viktor F Yeimo Dinilai Cacat Yuridis Sebab Seluruh Hak Viktor Yeimo Sebagai Tersangka Diabaikan Dengan Cara Penahanan Di Rutan Mako Brimob Polda Papua”
Sidang Perdana Praperadilan Antara VIKTOR F YEIMO Melawan KAPOLDA PAPUA yang terdaftar dengan Nomor Perkara : 6 / Pid.Pra / 2021 / PN Jap di Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura digelar pada tanggal 19 Agustus 2021. Awalnya sidang perdana Praperadilan antara VIKTOR F YEIMO melawan KAPOLDA PAPUA direncanakan dilangsungkan pada pukul 10:00 WIT namun mengalami kendala akibat menunggu pihak Polda Papua hingga digelar pada pukul 14:20 WIT tanpa hadirnya pihak Kapolda Papua sebagai pihak termohon. Hakim Tunggal pemimpin sidang praperadilan Antara VIKTOR F YEIMI Melawan KAPOLDA PAPUA adalah ROBERTO NAIBAHO S.H. dan didampingi oleh Panitera Ibu. Nurlela.
Dalam sidang Hakim Tunggal sempat mempertanyakan Termohon kepada Panitera namun panitera hanya menyampaikan bahwa Termohon tidak hadir. Untuk diketahui bahwa informasi sidang diperoleh oleh Koalisi Penegak Hukum Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo sejak tanggal 10 Agustus 2021 dengan rencana sidang perdana digelar pada tanggal16 Agustus 2021 sebagaimana dalam Relaas Pangilan Sidang Kepada Pemohon. Rupanya ada perubahan tanggal sidang perdana dari tanggal 16 Agustus 2021 ke tanggal 19 Agustus 2021 pada pukul 10:00 WIT sebagaimana dalam Relaas Pangilan Sidang Praperadilan yang diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2021. Berdasarkan informasi sidang perdana praperadilan antara VIKTOR F YEIMO melawan KAPOLDA PAPUA diatas menunjukan bahwa tentunya pihak Kapolda Papua telah mengetahui sidang jauh sebelum hari sidang perdana namun anehnya pihak Kapolda Papua tidak hadir tanpa alasan ketidakhadiran dengan jelas.
Untuk diketahui bahwa secara garis besar alasan pengajuan permohonan praperdilan ini didasari oleh beberapa fakta hukum yang terjadi pada saat VIKTOR F YEIMO ditangkap pada tanggal 9 Mei 2021 dan fakta hukum yang terjadi sepanjang VIKTOR F YEIMO menjalani tahanan Penyidik sebagai tersangka di Rutan Mako Brimob Polda Papua. agar dapat memberikan kejelasan terkait kedua fakta hukum yang menjadi dasar pengajuan permohonan praperadilan maka selanjutnya akan dijelasan secara terperinsi pada bagian selanjutnya.
FAKTA PELANGGARAN HUKUM PERTAMA adalah SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI BUKAN PENYIDIK ATAU PENYIDIK PEMBANTU YANG BERWENANG MENANGKAP PEMOHON. Dalil ini disebutkan berdasarkan pada fakta pengangkapan terhadap Viktor F Yeimo yang dilakukan oleh SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI pada jelas-jelas dalam Surat perintah tugas nomor : SPGas/545/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua, 05 Agustus 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/547/IX/Res.24/2019/Dit Reskrimum, tanggal 6 September 2019 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/253/V/Res.24/2021/Dit Reskrimum, tanggal 9 Mei 2021 tidak perna menyebutkan identitas SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI. Selain itu, perlu diketahui bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Baca : Pasal 1 angka 1, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Sementara Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini (Baca : Pasal 1 angka 3, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Berdasarkan definisi Penyidik dan Penyidik pembantu yang tidak perna menyebutkan kalimat SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI. Berdasarkan pada ketentuan Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat (1) huruf d, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan fakta dalam surat tugas dan Surat Perintah Penyidikan yang tidak perna menyebutkan identitas SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI dan tidak adanya kalimat SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI dalam definisi Penyidik dan Penyidik pembantu diatas maka jelas-jelas membuktikan bahwa SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI BUKAN PENYIDIK ATAU PENYIDIK PEMBANTU YANG BERWENANG MENANGKAP VIKTOR F YEIMO. Atas dasar itu, secara langsung menunjukan bahwa penangkapan terhadap VIKTOR F YEIMO yang dilakukan oleh SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI pada tanggal 9 Mei 2021 merupakan fakta PENANGKAPAN YANG DILAKUKAN BUKAN OLEH PENYIDIK DAN ATAU PENYIDIK PEMBANTU sehingga jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pada pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana junto pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Atas dasar fakta pelanggaran pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana junto pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana secara langsung menunjukan bahwa SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI mengabaikan kewajiban “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) terkait menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya dan ketentuan berperilaku dan kode etik” yang ada sebagaimana diatur pada pasal 10 huruf b, huruf c dan huruf h, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa “SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGARAN DISIPLIN SAAT MENANGKAP VIKTOR F YEIMO BERUPA MENYALAHGUNAAN WEWENANG” sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
FAKTA PELANGGARAN HUKUM KEDUA adalah PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG. dalil ini disebutkan berdasarkan pada fakta pengangkapan terhadap Viktor F Yeimo pada tanggal 9 Mei 2021, pukul 19:15 Wit disekitar wilayah Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura. SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI tidak perna menunjukan Surat Tugas dan Surat Penangkapan. Menurut pemohon, surat penangkapan baru ditujukkan kepada pemohon setelah dirinya tiba di Polda Papua. Sementara itu, mewakili keluarga Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum VIKTOR F YEIMO baru mendapatkan salinan surat penangkapan dan surat penahanan di Mako Brimob Polda Papua pada tanggal 10 Mei 2021 usai pemeriksaan BAP Tersangka yang kedua. Berdasarkan fakta hukum itu, jelas-jelas menunjukan fakta PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG sebab SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI tidak perna menunjukan surta tugas serta surat penangkapan sesuai perintah Pasal 18 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara junto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Tindakan PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG secara langsung melanggar ketentuan “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum” sebagaimana diatur pada pasal 9, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights. Selain itu, pelanggaran ketentuan “SETIAP ORANG TIDAK BOLEH DITANGKAP, DITAHAN, DISIKSA, DIKUCILKAN, DIASINGKAN, ATAU DIBUANG SECARA SEWENAG-WENANG” sebagaimana diatur pada Pasal 34, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu, jelas-jelas menunjukan bahwa melalui PENANGKAPAN TERHADAP VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG secara langsung membuktikan SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGARAN HAM YANG DIMILIKI VIKTOR F YEIMO.
FAKTA PELANGGARAN HUKUM KETIGA adalah PROSES PENYIDIKAN TANPA PEMENUHAN HAK VIKTOR F YEIMO TERMOHON SEBAGAI TERSANGKA. Dalil ini disebutkan berdasarkan pada fakta penangkapan dan penetapan tersangka terhadap VIKTOR F YEIMO dilakukan berdasarkan LP/317/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua tanggal 5 September 2019 dengan tuduhan melalukan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara dan atau penghasutan untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke1 KUHP dan atau Pasal 213 angka 1 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sehingga tentunya ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP wajib diberlakukan untuk melindungi hak tersangka. Mengingat ketentuan "Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka" sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dimana secara teknis, Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya sebagaimana diatur pada pasal 70 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana namun pada prakteknya penasehat hukum tidak mendampingi disamping VIKTOR F YEIMO saat pemeriksaan BAP dilangsungkan dengan dalil Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP yang digunakan untuk menetapkan VIKTOR F YEIMO sebagai Tersangka padahal ada juga Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 KUHP lain yang dituduhkan kepada VIKTOR F YEIMO yang jelas-jelas memberikan ruang kepada penasehat hukum untuk mendampingi disamping VIKTOR F YEIMO saat pemeriksaan BAP dilangsungkan.
Selain itu, sepanjang menjalani proses penahanan VIKTOR F YEIMO sebagai tersangka memiliki hak-hak sebagaimana terterah pada Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana namun pada prakteknya pemenuhan Hak-hak tersangka tidak terimplementasi dengan maksimal, seperti :
- Tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan sebagaimana diatur pada Pasal 61, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis sebagaimana diatur pada Pasal 62 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan
- Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan sebagaimana diatur pada Pasal 63, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan fakta PROSES PENYIDIKAN TANPA PEMENUHAN HAK VIKTOR F YEIMO TERMOHON SEBAGAI TERSANGKA yang jelas-jelas menunjukan fakta pelanggaran Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam pemeriksaan BAP Tersangka dan Penahanan terhadap PEMOHON sehingga dapat simpulkan bahwa proses penyidikan BAP dan Penahanan tersangka terhadap PEMOHON tidak sah sehingga dapat dinyatakan cacat yuridis dan “tidak sah”.
Sesuai dengan seluruh uraian diatas, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum VIKTOR F YEIMO menyimpulkan bahwa “PENANGKAPAN VIKTOR F YEIMO DILAKUKAN SECARA SEWENANG KARENA SATGAS GAKKUM NEMANGKAWI BUKAN PENYIDIK YANG BERWENANG MENANGKAP VIKTOR F YEIMO DAN PENYIDIK TERHADAP VIKTOR F YEIMO DINILAI CACAT YURIDIS SEBAB SELURUH HAK VIKTOR YEIMO SEBAGAI TERSANGKA DIABAIKAN DENGAN CARA PENAHANAN DI RUTAN MAKO BRIMOB POLDA PAPUA”. Atas dasar itu, kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum VIKTOR F YEIMO menegaskan kepada :
1. Ketua Pengadilan Negeri Jayapura C.q Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan segera LEPASKAN VIKTOR F YEIMO sesuai perintah ketentuan “Dalam hal penangkapan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan segera dilepaskan sejak dibacakan putusan atau diterima salinan putusan” sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (5), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
2. Ketua Pengadilan Negeri Jayapura C.q Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan Menyatakan proses penyidikan BAP terhadap VIKTOR F YEIMO tidak sah sebab Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak terimplementasi sehingga dapat wajib dinyatakan cacat yuridis;
3. Ketua Pengadilan Negeri Jayapura C.q Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan Menyatakan Satgas Gakkum Nemangkawi bukan sebagai Penyidik atau Penyidik Pembantu yang memiliki kewenangan penangkapan terhadap VIKTOR F YEIMO sesuai pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Presiden Repiblik Indonesia dan Kapolri segera Bubarkan Satgas Gakkum Nemangkawi bukan sebagai Penyidik atau Penyidik Pembantu namun terus melakukan penangkapan sewenang-wenang sehingga terus melanggar Pasal 34, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 20 Agustus 2021
Hormat Kami
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasi, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lain)
EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Kordinator Litigasi)
Narahubung :
082199507613
Pertanyaan - pertanyaan publik yang menjadi isu seksi dan isu publik paling panas di Papua.
Kenapa Victor Yeimo Tidak Bisa Dibebaskan Dari Tahanan Dan Kenapa Jakarta Menghendaki Paulus Waterpauw Harus Menjadi Wakil Gubernur Papua ?
Pertanyaan - pertanyaan publik yang menjadi isu seksi dan isu publik paling panas di Papua. Pertanyaan yang butuh jawaban ilmiah dan logis. Kemarin Rabu, 18 Agustus 2021, pertanyaan ini muncul dalam benak saya ketika terlibat dalam ujian komprehensif mata kuliah teori - teori hubungan internasional. Ujian komprehensif untuk mahasiswa - mahasiswi program studi hubungan internasional Fisip Univ. Cenderawasih, Papua.
Seorang mahasiswa ketika saya bertanya, teori hubungan internasional yang mana, yang kamu sukai dan kamu kuasai, dia menjawab, saya menyukai teori sekuritisasi atau teori - teori keamanan. Lalu saya memberikan sedikit pencerahan tentang beberapa teori - teori arus utama dan teori alternatif HI yang turunannya adalah teori - teori keamanan atau teori sekuritisasi.
Diskusi kami tentang teori sekuritisasi terbatas waktunya, karena masih banyak temannya yang harus diujiankan, maka saya memilih melanjutkan diskusi kami melalui tulisan ini. Diskusi yang bisa menjawab pertanyaan judul tulisan diatas. Karena teori sekuritisasi atau teori keamanan, sangat relevan dan kontekstual dengan isu Victor Yeimo dan isu panas kursi wakil Gubernur Papua yang tanpa pemiliknya.
Sekuritisasi isu adalah sebuah proses konstruksi suatu isu publik menjadi isu keamanan. Papua saat ini bukan lagi isu kemanusian, isu pelanggaran ham atau isu politik yang dijadikan topik utama. Isu Papua adalah isu keamanan negara. Sekuritisasi isu Papua adalah portofolio politik negara terhadap Papua. Politik negara terhadap Papua adalah politik pertahanan dan keamanan negara.
Ketika terjadi sekuritisasi isu Papua, maka yang berlaku kemudian adalah praktek realisme politik. Kaum realisme memandang bahwa moral, etika dan hak asasi manusia tidak perlu atau diabaikan saja dalam praktek politik kekuasaan. Praktek politik kekuasaan untuk kepentingan keamanan negara di Papua, tidak harus menghormati etika, moral dan hak asasi manusia rakyat Papua. Inilah realita politik dari proses sekuritisasi isu Papua.
Lalu timbul pertanyaan dalam diskusi, bagaimana dengan keberadaan Komnas HAM Papua ?. Dalam perspektif realisme, keberadaan lembaga kemanusian seperti Komnas HAM, hanyalah instrumen manipulasi dan propaganda untuk menjaga ingatan dan dukungan publik terhadap proses sekuritisasi isu Papua. Proses mencapai kepentingan negara dengan menabrak rambu - rambu hak asasi manusia dan nilai - nilai demokrasi.
Pertanyaan berikutnya, kenapa Victor Yeimo tidak bisa dibebaskan ?. Karena sekuritisasi isu Papua telah menjadikan Papua adalah isu keamanan negara, maka status Victor Yeimo adalah ancaman terhadap keamanan negara di Papua. Sudah tentu moral, etika dan hak asasi Victor Yeimo bukanlah hal yang penting bagi kepentingan keamanan negara di Papua. Biar seluruh rakyat Papua bersama komunitas internasional bersuara untuk pembebasan Victor Yeimo, secara teoritas sulit untuk dipenuhi oleh negara. Karena demi kepentingan keamanan negara, aktor keamanan negara tidak bisa tunduk dibawa tekanan publik. Membebaskan Victor Yeimo yang memiliki dukungan massa radikal dan militan, adalah bentuk serangan langsung terhadap keamanan negara di Papua.
Pertanyaan terakhir, kenapa Paulus Waterpauw yang harus menggantikan Klemen Tinal ( alm ) sebagai wakil Gubernur Papua ? Kenapa Yunus Wonda dan Kenius Kogoya ditolak oleh DPP Partai Koalisi di Jakarta, meskipun mereka berdua pilihan Gubernur Papua Lukas Enembe ?.
Sekali lagi isu Papua adalah isu pertahanan dan keamanan. Proses sekuritisasi isu Papua sudah dan sedang berproses. Politik pertahanan dan keamanan adalah cara negara mengelola Papua saat ini. Penerapan bentuk politik ini karena persepsi ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara di Papua semakin meningkat. Penyebabnya pertama, meningkatnya kekuatan militer kelompok sipil bersenjata. Kedua, internasionalisasi isu Papua yang semakin menjadi bola liar komunitas internasional oleh kaum nasionalis Papua.
Karena meningkatnya persepsi ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara di Papua, maka kekuatan politik nasional di senayan Jakarta, sudah sampai pada kesimpulan bahwa Paulus Waterpauw harus mengisi kursi wakil Gubernur Papua. Ketua - ketua partai koalisi termasuk ketua Partai Demokrat, Agus Harimusti Yudhoyono, seorang mantan tentara perahi Adhi Makayasa tahun 2000, juga telah memiliki persepsi yang sama.
Dengan demikian, yang akan diajukan untuk divoting di DPRP Papua adalah Paulus Waterpauw dan Yunus Wonda. Jakarta menghendaki Paulus Waterpauw, Gubernur Lukas Enembe menghendaki Yunus Wonda sebagai wakil Gubernurnya. Silahkan DPRP Papua voting dan putuskan.
Jika anggota DPRP Papua memiliki persepsi yang sama dengan DPP Pusat, maka Paulus Waterpauw yang terpilih. Sebaliknya jika DPRP Papua memiliki persepsi yang berbeda dengan DPP Pusat, dengan resiko dipecat dari keanggotan partai, maka Yunus Wonda yang akan menjadi wakil Gubernur Papua.
Demikian akhir diskusi dari ujian komprehensif teori sekuritisasi mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Fisip Uncen. Terimakasih.
AKSI DAMAI UNTUK TOLAK OTONOMI KHUSUS & PEMAKARAN
Kabupaten Kota Lanny Jaya Papua 18 Maret 20201.
Menggelar aksi; Rakyat Se - Kabupaten Lannijaya, turun ke jalan ke kantor dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten lannijaya.
Para demonstran berprotes dan menuntut dengan tegas dan keras agar supaya berhentikan program nasionalisme/tawaran Jakarta berkerja sama dengan para Elite-elite Papua pro-perpanjangan Otsus Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB), Se - Tanah West Papua.
Orang papua tidak butuh Uang. Orang papua butuh sumber daya Manusia!
Para penguasa tertinggi pimpinan daerah seluruh provinsi kabupaten dan kota di bumi west papua stop minta perpanjangan Otsus Dan DOB mengatas-namakan Rakyat West Papua seolah - olah itu Aspirasi masyarakat west papua. Pada dasarnya menjual masyarakat sipil demi kepentingan diri dan memperkaya dirinya.
Para elit Yth; informatif, bumi West papua Sorong - Merauke Krisis kemanusiaan eksrem! Bukan krisis ekonomi global Se - bumi west papua.
West papua tidak butuh Otsus dan DOB, Uang/rupiah, insfratruktur, jembatan, jalan trans, dan gedung - gedung mewah dan lainnya. "Cukup sang pencipta sudah menciptakan dengan sempurna dan teristimewa.
Dieraini diseluruh pelosok negeri ini, sangatlah penting membangun sumber daya Manusia seperti insfratruktur dan gedung mewahnya agar ada generasi penerus bangsa mewarisi bumi west papua yang kita miliki ini.
Selamatkan dululah rakyat papua terlebih dahulu sebelum pemusnahan massal etnis orang berkulit hitam rambut kriting. "Kita - kita inilah ampas - ampas penjajah Indonesia".
Karena kita sangat tidak mungkin membangunin orang yang telah mendahului kita di beda Alam.
Jika para elit Anda berupaya nekat sekali dan mengotot melanjutkan Otsus dan daerah otonomi baru berarti Anda adalah sesungguhnya pelaku pembunuh nyawa orang asli papua doyan sekali memakan nyawa manusia papua.
Satukan barisan nasionalisme West Papua agar supaya Tolak semua upaya penogokan jakarta/Indonesia yang bernama Otsus dan Daerah Otonomi Baru DOB, kita harus Menuntut pada Indonesia beri kemerdekaan bagi bangsa west papua.
Berdasarkan UUD 1945 negara republik Indonesia
"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Persatuan rakyat penjuru papua dari Sorong sampai dengan Merauke sudah siap terima "Referendum", sudah siap berbangsa dan bernegara.
Editor : Bungsu Rio Womy
TOLAK OKSUS ?
TOLAK DOB ?
REFREDUM YES🇨🇺
Mengucapkan Selamat Bapak Petrus Wakerkwa.
Kami dari Keluarga yang sederhana mengucapkan atas Pelantikan Bapak Petrus Wakerkwa sebagai SEKRETARIS DAERAH Kabupaten Lanny Jaya Papua. Kami dari Kaluarga yang sederhana menyampaikan bahwa Lanny Jaya adalah Tempat Tanah Merah dan orang-orang katakan bahwa Tempat ini orang Menderita. Maka bapak selaku sekretaris daerah, Harapan kami bapak membawa nama baik Kabupaten Lanny jaya lebih khusus dan Pada umumnya Papua.
Selamat Melayani dan semoga Tuhan Yesus memberkati.
PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA BAPTIS PAPUA. WILAYAH WAMENA WANITA BAPTIS PAPUA.
KoGEREJA -GEREJA BAPTIS PAPUA WILAYAH WAMENA.
WANITA BAPTIS PAPUA.
Ibadah Mingguan, Gereja Baptis Honelama, 14 Maret 2021 :
1. Pengacara :
Mama Efelin W
2. Doa Persembahan :
Ibu Elena Wenda
3. Doa syafaat :
Bpk Ev. Ithomi Kogoya
4. Membawah Firman Tuhan
Ibu Pelasina Yigibalom.
Ayat Panggilan : Matius. 4.22
Dan mereka segera meninggalkan perahu serta ayahnya, lalu mengikuti Dia.
Ayat Silih-berganti :
Matius 10.34-39.
Lukas 14.25-
1.Petrus1.16. Kejadian 22.19. Galatia 5.17
Filipi 1.21.
Karena bagiku hidup adalah Kristus dan mati adalah keuntungan.
Thema :
" TINGGALKAN DOSA & MEMIKUL SALIB UNTUK KESELAMATAN "
Example :
Ibu memikul barang - barang namun ada orang datang dengan mobil lalu kasih Naik di mobil tapi barang itu tetap Pikul maka orang itu tanya bawah barang itu lepaskan tapi itulah dosa2 kami.
Gambar setelah Ibadah dan Makan bersama di Gereja Baptis Honelama.













